Bengkulu Utara – Dalam rapat paripurna yang diadakan pada Jumat, 14 April 2023, 7 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Lahan Berkelanjutan (LP2B).
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat dewan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II serta perwakilan dari berbagai fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara.
Menurut Sonti Bakara, “Raperda LP2B yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah melalui serangkaian tahap dan akhirnya mendapatkan persetujuan dari masing-masing fraksi untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2023.”
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas kerjasama yang telah terjalin dalam proses perumusan Raperda hingga menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kolaborasi yang kuat antara DPRD Bengkulu Utara dalam proses yang berlangsung cukup panjang, yang akhirnya berhasil merumuskan Perda sesuai dengan kebutuhan dan prioritas,” ujarnya.
Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui ini memiliki fokus pada perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Tujuan utamanya adalah melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan yang dimiliki oleh para petani, sekaligus meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani serta masyarakat umum.
Tidak hanya dihadiri oleh anggota DPRD dan pejabat daerah, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata M.Ap, serta para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Acara ini juga turut dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.
Dengan disetujuinya Raperda LP2B ini, Kabupaten Bengkulu Utara menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian pangan.
Keputusan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi para petani dan masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam mencapai tujuan-tujuan strategis terkait pertanian. (AR1)






