Bengkulu Utara – Kepala Desa Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara berinisial LA, kini harus mendekam di balik jeruji besi terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021. Penangkapan ini menjadi sorotan setelah LA resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Bengkulu Utara pada Jumat pekan lalu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM, melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan membenarkan penahanan tersebut, dia menjelaskan bahwa Unit Tipikor telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan LA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Penyidik Unit Tipikor sudah mendapatkan bukti yang cukup dan menetapkan tersangka lalu melakukan penahanan,” ungkap Ardian.
Polisi juga berhasil mengidentifikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 290 Juta berdasarkan hasil audit. Kerugian tersebut diduga berasal dari pekerjaan fiktif dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan volume dan harga yang dianggarkan.
Menurut Kasat Reskrim, LA diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan fisik yang menunjukkan ketidaksesuaian antara harga yang dianggarkan dan tarif pihak ketiga yang dipilih oleh LA, yang ternyata lebih rendah dari pagu anggaran atau MarkUp.
“Untuk pelaksanaan pekerjaan fisik, tersangka ini menunjuk pihak ketiga yang tarifnya ternyata lebih rendah dari angka pagu anggaran atau MarkUp,” jelasnya.
Tak hanya itu, ditemukan juga indikasi pemahalan harga dalam pengadaan bibit tanaman.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa hingga saat ini, LA belum menunjukkan upaya untuk mengembalikan uang kerugian negara berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan.
“Sampai saat ini tersangka tidak ada upaya untuk mengembalikan uang kerugian negara berdasarkan hasil audit tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Proses penyidikan masih berlanjut, dan penyidik sedang melengkapi berkas terkait kasus ini untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara,” demikian Kasat Reskrim. (AR1)






