Bengkulu UtaraBeritaKorupsi

Usai Kades Kota Lekat Mudik Ditetapkan sebagai Tersangka Polres BU Lirik Mantan Kades Lubuk Balam

595
×

Usai Kades Kota Lekat Mudik Ditetapkan sebagai Tersangka Polres BU Lirik Mantan Kades Lubuk Balam

Sebarkan artikel ini
Usai Kades Kota Lekat Mudik Ditetapkan sebagai Tersangka Polres BU Lirik Kades Lubuk Balam
Usai Kades Kota Lekat Mudik Ditetapkan sebagai Tersangka Polres BU Lirik Kades Lubuk Balam

Bengkulu Utara – Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Mudik dengan inisial LA, telah dijadikan tersangka oleh Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun 2021. Selasa (14/11/2023).

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka LA adalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik Tahun 2021 yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadinya.

“Penanggungjawaban atas pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik untuk tahun anggaran 2021 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan.

BACA JUGA:  Penculikan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Pelarian

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan (Audit) yang dilakukan, terdapat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 290.349.442,00 (dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik.

“Kerugian negara ini ditemukan berdasarkan hasil audit Nomor: 07/LHP KITKAB/2023 tertanggal 31 Oktober 2023,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, terkait pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi Tahun 2020 dan 2021, Kasat Reskrim menyatakan bahwa saat ini statusnya masih dalam tahap lidik.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Mantapkan Tata Tertib dalam Sidang Eksklusif

“Status pengelolaan Dana Desa di Desa Lubuk Balam saat ini masih dalam tahap lidik dan tim inspektorat tengah melakukan pemeriksaan secara intensif,” papar Kasat Reskrim.

Tindakan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik seperti Dana Desa.

BACA JUGA:  Pengumuman 3 Besar JPTP Bengkulu Utara Menunggu Rekomendasi KASN

Pemeriksaan yang cermat dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran korupsi diharapkan dapat menjadi langkah untuk memastikan penggunaan dana publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di tingkat lokal. (AR1)