SELUMA, Tirtapos.com – Kolaborasi bersama Jajaran Pemerintah Desa Pagar Agung Kecamatan Ulu Talo dan Anggota Babinsa sebagai Tiga Pilar Desa, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Talo Polres Seluma Bripka Aspanhar pada Rabu (12/01) yang lalu menggelar kegiatan problem solving kepolisian.
Diwujudkan dalam proses mediasi, kegiatan problem solving yang menghadirkan Kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat, ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19.
Mediasi kali ini, terkait adanya aksi pemagaran jalan desa Pagar Agung yang dilakukan salah seorang warga inisial MI, yang menyatakan tidak terima jalan desa diberi portal, sehingga mobil truk miliknya tidak bisa lewat terang Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Darmawan Dwiharyanto, melalui Kapolsek Talo IPTU Noprizal.
Dari hasil mediasi yang dilakukan, Alhamdulilah Saudara MI menerima dan menyatakan tidak akan mengulangi lagi aksi pemagaran jalan desa yang melewati tanah kebunnya.
Setelah diberi penjelasan, bahwasanya portal jalan merupakan kebijakan bersama Pemerintah Desa dengan Masyarakat, hal itu sebagai langkah pencegahan agar jalan tidak mudah rusak. Dimana, hanya boleh dilewati mobil roda empat dengan beban maksimal 2,5 Ton saja, pungkasnya. (**)