BeritaHukum & KriminalLebong

Bak Sinetron Ternama, Ternyata Ada Skenario Dibalik Peminjaman Uang Kontraktor 3,6 Miliar

1063
×

Bak Sinetron Ternama, Ternyata Ada Skenario Dibalik Peminjaman Uang Kontraktor 3,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sidang Saksi Eks Kadis Dikbud Lebong, Dalam Kasus Pinjaman Uang 3,6 Miliar
Sidang Saksi Eks Kadis Dikbud Lebong, Dalam Kasus Pinjaman Uang 3,6 Miliar

Dia memastikan, waktu itu Mantan Kepala BKD Lebong, Wuwun Mirza memastikan ada “Skenario” penyelesaian TGR di Dinas Dikbud. Akan tetapi, untuk penyelesaian hal itu dengan cara meminjam uang kepada pihak ketiga.

“Bagaimana dindo solusinya, dia bilang sabar dindo kita cari solusinya. Ada solusinya kak (kata wuwun), ada tempat minjam. Waktu itu belum disampaikan, tapi beberapa hari itu dia bilang pakai uang pak H Abdul Gamal,” ucapnya.

BACA JUGA:  Abaikan Tugas Sebagai Anggota Polri, Pama Polres Bengkulu Selatan Resmi Dipecat

Dia menegaskan, pinjaman itu dituangkan dalam surat tertulis antara Kepala OPD yang pada saat itu terdapat TGR.

“Dulu waktu itu saya yang menandatangani hutang. Saya lupa tanggalnya. Waktu itu harus segera dibayarkan kembali kepada pak Abdul Gamal diatas materai,” jelasnya.

Di sisi lain ia menyebutkan, hutang itu sudah diselesaikan pihaknya secara pribadi. Bahkan, telah disetor ke Kas Daerah (Kasda).

BACA JUGA:  HAKIM: Jaksa Fasilitator Hutang Pemkab Atau Hutang Pribadi?

“Tanda terima waktu itu sama pak Rudi. Saya sudah dua kali pembayaran. Pertama sekitar Rp 200 juta kepada pak Rudi, dan kedua (sisa) melalui Pengacara Negara,” ungkapnya.

Perjalanan sidangpun berjalan alot. Yang mana majelis hakim mayoritas menanyakan perihal kronologis pinjaman uang kepada Abdul Gamal. Bahkan, hakim memberikan kesempatan para penggugat dan tergugat untuk saling tanya jawab.

Menariknya, pada kesempatan kali ini. Saksi mengakui telah membayar TGR kepada pejabat BKD Lebong.

Patut diduga adanya dua kali pembayaran TGR di Kas BKD. Sebab, uang Abdul Gamal juga turut diklaim untuk pembayaran TGR.

BACA JUGA:  Pengadilan Agama Lebong Gelar Public Campaign Membangun Zona Integritas Menuju WBK

Untuk diketahui, sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius. (**)