LEBONG – Pengadilan Negeri (PN) Tubei menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat dan para turut tergugat bertempat di ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, sekitar pukul 14.00 WIB Selasa (29/11) kemaren.
Diketahui, sidang perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar itu dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggota yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.
Dalam pelaksanaan persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi para tergugat untuk menghadirkan saksi di persidangan.
“Memberikan kesempatan tergugat 1, 2, 5 untuk menghadirkan saksi,” kata Charles saat membuka persidangan itu.
Dari pengamatan wartawan dipersidangan, tampak tergugat 5 Badan Keuangan Daerah (BKD) dan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) menghadirkan Inspektur Inspektorat Lebong, M Taufik Andary sebagai saksi yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong.
Dalam perkara ini, Hakim Ketua menanyakan apakah benar ada pinjaman uang dengan Abdul Gamar untuk penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pemkab Lebong di Dinas Dikbud Lebong, sekitar Rp 460 juta.
Dengan lantang saksi menjawab “Ada pak TGR sekitar 460 juta. Waktu itu Bupatinya pak Rosjonsyah,” ujarnya, Selasa (29/11).