AdvertorialBeritaKaur

Bupati Kaur Saksikan Penandatanganan PKS untuk Pendirian Mal Pelayanan Publik

261
×

Bupati Kaur Saksikan Penandatanganan PKS untuk Pendirian Mal Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Bupati Kaur Saksikan Penandatanganan PKS untuk Pendirian Mal Pelayanan Publik

Kaur – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sejumlah instansi vertikal resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penandatanganan ini berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, di ruang kerja Bupati Kaur, disaksikan langsung oleh Bupati H. Lismidianto, SH, MH.

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Kasat Intelkam Polres Kaur AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si, Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kaur, Yudi Syahputra, SH, serta beberapa kepala OPD teknis.

Bupati Kaur, H. Lismidianto, menyampaikan bahwa pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan dalam pelayanan masyarakat.

“Dengan adanya MPP, kami ingin menciptakan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau. Langkah ini juga membuka akses lebih luas kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan,” ungkap Bupati.

BACA JUGA:  Nyali Unsur Pimpinan DPRD BU Diuji, Komisi I Siap Bongkar Kasus Dinas Kesehatan, Rekom Pimpinan Jadi Penentu

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa MPP di Kabupaten Kaur akan menjadi pusat integrasi layanan dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga pihak swasta.

“Kami harap seluruh instansi terkait dapat segera bergabung dan memberikan pelayanan maksimal di MPP,” tambahnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, menegaskan bahwa MPP akan diluncurkan pada 12 Desember 2024 di gedung eks sentra kuliner.

BACA JUGA:  Menuju Masa Depan Kaur Yang Berkualitas Pemkab Kaur Pastikan Penerimaan PPPK Tahun 2024, Berikut Rinciannya

“Hari ini, lima instansi telah menandatangani PKS dengan DPMPTSP, yaitu Samsat, Bank Bengkulu, BPJS Ketenagakerjaan, BPS, dan Kementerian Agama. Kami juga meminta agar personil dari instansi terkait mulai bertugas di MPP pada 29 November 2024,” ujar Sekda kepada media.

Pemerintah Kabupaten Kaur optimis bahwa keberadaan Mal Pelayanan Publik dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik. 

BACA JUGA:  Kronologis Terjadinya Kecelakaan Sepeda Motor Menabrak Truk Hino

Kolaborasi antara instansi vertikal dan OPD teknis semoga dapat mendukung pelaksanaan pelayanan yang berkualitas di Kabupaten Kaur. (Irlis/Adv)