BENGKULU UTARA – Empat pria yang merupakan warga Bengkulu Utara, yaitu TR dari Desa Marga Jaya, JW dari Desa Sumber Rejo, YS dari Desa Suka Mulya, dan ZH dari Desa Air Merah, telah ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian kayu di hutan yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reserse Kriminal Iptu Ardian Yunnan Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait meningkatnya kejadian penebangan kayu di hutan dalam beberapa waktu terakhir.
“Setelah penyelidikan, kami mengetahui bahwa keempat tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kayu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, banyak hutan di sekitar Perbatasan PT. Sandabi Indah Lestari yang telah dijarah kayunya,” ujar Kasat pada hari Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, keempat tersangka saat ini telah ditahan di sel Mapolres Bengkulu Utara, namun masih ada satu pelaku lain yang belum berhasil ditangkap.
“Dalam kasus ini, penyidikan telah dilakukan dan barang bukti telah disita. Untuk pelaku yang masih buron, kami telah menambahkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya. (BR)