BeritaLebong

Dinilai Mempermalukan Instansi Pemerintah Masyarakat Minta Pejabat Onani Segera Dicopot dan Diproses Hukum

1327
×

Dinilai Mempermalukan Instansi Pemerintah Masyarakat Minta Pejabat Onani Segera Dicopot dan Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Gemuru Kabupaten Lebong, Rozy Antoni

Lebih jauh, menurut pria yang akrab disapa Toni Botol ini, tindakan LA yang memamerkan kemaluannya sambil onani sangat tidak pantas dan membuat resah warga. Karena itu, warga berharap polisi segera bertindak menangkap pelaku.

Sebagaimana UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi diciptakan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.

Dalam UU tersebut, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

“Karena videonya dilakukan secara sadar meresahkan masyarakat dan generasi bangsa, tentu kita masyarakat merasa dirugikan. Maka, kita minta juga diproses hukum,” tegas Toni Botol.

BACA JUGA:  Misteri Dibalik Isu Skandal VCS Kades Senali, Siapa yang menjadi Penyebar Isu ?

Dia juga mengatakan, pejabat La ini juga telah mengambil sumpah/janji jabatan sebagaimana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.