BENGKULU – Kepolisian Daerah Bengkulu secara resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Kedua tersangka tersebut yakni KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara dan SA menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD).
“Benar keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).
Keduanya terbukti meminta fee kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara.