Bengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Lebong Tangkap 2 Terduga Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Tunakarya

865
×

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Lebong Tangkap 2 Terduga Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Tunakarya

Sebarkan artikel ini
Tak Butuh Waktu Lama, Polres Lebong Tangkap 2 Terduga Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Tunakarya
Tak Butuh Waktu Lama, Polres Lebong Tangkap 2 Terduga Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Tunakarya

Lebong – Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis Jupiter Z1 BD 4833 HF. Sabtu 18 November 2023.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., menyampaikan bahwa terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah STH (17) warga salah satu desa di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, dan SPD (19), warga Desa Talang Bunut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:  Perkara Naik Status SPDP Dikirim Ke Kejaksaan, Kasatpol PP Lebong Kebakaran Jenggot

Salah satu dari kedua terduga pelaku masih berstatus pelajar, sementara yang lainnya merupakan tunakarya.

Kejadian bermula saat korban, pada Kamis (16/11/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB, bertemu dengan temannya di bengkel motor di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara.

BACA JUGA:  Tanamkan Nilai-nilai Kepatuhan dan Moralitas dalam Pengabdian Polri, Kapolda Bersama PJU Sholat Idul Adha di Mako Polda Bengkulu

Temannya, Mutiara, meminjam sepeda motor korban dan membawanya menginap di kosan Kelurahan Amen Kecamatan Amen.

Pada keesokan harinya, Jumat (17/11/2023) pagi, korban hendak mengambil sepeda motornya di kosan tersebut.

BACA JUGA:  Hindari Provokasi Carles Ronsen Apresiasi Langkah Tegas Pemkab Lebong Tuntaskan Persoalan Tabat Menempuh Jalur Hukum

Namun, berdasarkan keterangan Mutiara, sepeda motor tersebut telah dicuri di parkiran kosan dan akhirnya korban melapor ke Polres Lebong, ucap Kasat.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

BACA JUGA:  Sekda Sebut Pilkades Diputuskan Saat Pembahasan APBD Perubahan

Pada pukul 15.00 WIB, anggota Unit Pidum berhasil menangkap terduga pelaku STH yang bersembunyi di plafon rumah neneknya di salah satu desa di Kecamatan Uram.

Selanjutnya, petugas juga berhasil menangkap terduga pelaku SPD di Desa Talang Bunut Kecamatan Amen.

Setelah penangkapan kedua terduga pelaku, petugas membawa keduanya untuk mengambil barang bukti yang disembunyikan di Desa Talang Bara Kecamatan Topos Kabupaten Lebong, papar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Zaman Gubernur Ahok Pengadaan Lahan Rusun Dikorupsi Senilai Rp 650 Miliar

Keberhasilan Polres Lebong dalam menangkap pelaku Curanmor ini patut diacungi jempol yang mana, hal ini menjadi bukti efektivitas dan respons cepat dalam menanggapi tindak kejahatan di wilayah hukumnya. (RD)