Lebong – Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis Jupiter Z1 BD 4833 HF. Sabtu 18 November 2023.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., menyampaikan bahwa terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah STH (17) warga salah satu desa di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, dan SPD (19), warga Desa Talang Bunut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Salah satu dari kedua terduga pelaku masih berstatus pelajar, sementara yang lainnya merupakan tunakarya.
Kejadian bermula saat korban, pada Kamis (16/11/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB, bertemu dengan temannya di bengkel motor di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara.
Temannya, Mutiara, meminjam sepeda motor korban dan membawanya menginap di kosan Kelurahan Amen Kecamatan Amen.
Pada keesokan harinya, Jumat (17/11/2023) pagi, korban hendak mengambil sepeda motornya di kosan tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan Mutiara, sepeda motor tersebut telah dicuri di parkiran kosan dan akhirnya korban melapor ke Polres Lebong, ucap Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Pada pukul 15.00 WIB, anggota Unit Pidum berhasil menangkap terduga pelaku STH yang bersembunyi di plafon rumah neneknya di salah satu desa di Kecamatan Uram.
Selanjutnya, petugas juga berhasil menangkap terduga pelaku SPD di Desa Talang Bunut Kecamatan Amen.
Setelah penangkapan kedua terduga pelaku, petugas membawa keduanya untuk mengambil barang bukti yang disembunyikan di Desa Talang Bara Kecamatan Topos Kabupaten Lebong, papar Kasat Reskrim.
Keberhasilan Polres Lebong dalam menangkap pelaku Curanmor ini patut diacungi jempol yang mana, hal ini menjadi bukti efektivitas dan respons cepat dalam menanggapi tindak kejahatan di wilayah hukumnya. (RD)