KOTA BENGKULU – Pemuda Pasar Baru yang berinisial RS (20 tahun) ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluk Segara Polresta Bengkulu Polda Bengkulu pada hari Selasa (14/3/2023) sore.
Dia diduga menjadi pelaku pencurian 4 unit HP Android milik Bayu Apriansyah (20 tahun) yang merupakan warga Jalan M Hasan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Menurut Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, kejadian tersebut terjadi pada Senin (27/2/2023) pagi sekitar pukul 05.30 WIB di rumah teman pelapor di Jalan M Hasan RT 4 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Teluk Segara.
Keempat HP yang dicuri adalah Oppo A15K, Vivo Y12, Infinix Smart 5, dan Infinix Hot 9 Play, dengan total kerugian korban sebesar Rp 5 juta.
Setelah menerima laporan kejadian, Unit Opsnal Polsek Teluk Segara mencari informasi di sekitar tempat kejadian dan mengetahui bahwa pelaku berada di Taman Bonsai Kelurahan Anggut Bawah Kota Bengkulu.
Mereka kemudian berhasil mengamankan RS beserta dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah. Hanya satu unit HP Infinix warna hitam yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Ketiga orang tersebut saat ini diamankan di Polsek Teluk Segara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian Bengkulu menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Demikian Kapolsek. (Sap)