LEBONG – Pria di Lebong yang telah melakukan tindakan setubuh sebanyak 10 kali pada anak tirinya, kini dihadapkan pada ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Da (44) telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini terungkap setelah korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Da, yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, melakukan aksinya dengan modus bujuk rayu terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Setelah korban disetubuhi sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tahun 2022-2023, pelaku akhirnya ditangkap petugas pada Selasa 28 Februari 2023 oleh Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu dan personel Polsek Rimbo Pengadang.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, mengatakan bahwa perbuatan tersangka sempat dipergoki oleh ibu kandung korban sebanyak 2 kali pada Jumat 22 Juli 2022 dan Bulan Agustus 2022.
Tujuan tersangka melakukan perbuatan persetubuhan tersebut adalah untuk memuaskan nafsu birahi yang tergoda oleh tubuh korban yang selalu bertemu setiap hari.
Dalam kasus ini, Da dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Tindakan yang dilakukan oleh Da telah melanggar undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak dan juga KUHPidana. (**)