BeritaLebong

Gandeng Pengacara Ternama Bukti Keseriusan Bupati Lebong Selesaikan Sengketa Tabat

410
×

Gandeng Pengacara Ternama Bukti Keseriusan Bupati Lebong Selesaikan Sengketa Tabat

Sebarkan artikel ini

LEBONG – Ketua Ormas Garberta Kabupaten Lebong, Edwar Mulfen angkat bicara terkait isu negatif yang disampaikan sejumlah pihak usai Pemkab Lebong memberikan kuasa kepada Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta.

Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) ditandai dengan teken MoU antara Yusril dengan Bupati Lebong, Kopli Ansori, pada Jumat (13/1).

Namun pemberian SKK ini tidak semulus yang diharapkan. Ada yang merespon positif. Ada pula yang pesimis jika proses ini akan gagal seperti yang dilakukan bupati-bupati sebelumnya.

Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Lucen ini menyayangkan sikap Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kemendagri, Syarmandani.

BACA JUGA:  Berikut Nama Nama Enam Besar Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Yang Lulus Tes Kesehatan Dan Wawancara

Sebab, sebelumnya sempat dilakukan mediasi namun deadlock. Untuk itu, karena menghormati proses hukum pihaknya mendukung langkah Pemkab Lebong melakukan upaya hukum.

“Ada dua opsi yang disampaikan oleh Wardani. opsi pertama mediasi (eksekutif review) jika opsi pertama gagal maka silahkan lakukan opsi kedua menggugat secara hukum (yudisial review),” Lucen.

Menurut Lucen, Pemkab Lebong serius memperjuangkan kepentingan Lebong dan menjunjung tinggi tuntutan masyarakat. Artinya demi membela Lebong dan merespon keinginan masyarakat harga bukan lagi jadi urusan.

BACA JUGA:  Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu Minta Aparat Usut Tuntas Kasatpol PP Lebong

“Belajar dari pengalaman kita yang sudah berkali kali kalah dalam hal memperjuangkan tapal batas dengan cara cara yang pernah kita lakukan. Artinya kalau hanya mengulang ulang cara-cara yang sudah pasti kalah, itu merupakan langkah yang mubazir dan bodoh,” bebernya.

Di sisi lain, ia mengaku, untuk menggunakan jasa pengacara kondang Yusril sesungguhnya jauh lebih besar ketimbang RP 5,8 miliar.

BACA JUGA:  Polda Bengkulu Gelar Tradisi Pencucian Petaka "Waspada Jananuraga"

“Seharusnya kita bersyukur pengacara sekelas Yusril mau membantu Lebong, dan dengan diterimanya permintaan dari Pemkab Lebong, itu berarti menunjukkan bahwa pemkab punya kemampuan dan cara yang baik untuk meyakinkan Yusril ikut memperjuangkan masalah tapal batas ini,” ungkapnya.

Terkait nilai anggaran dipastikannya tidak sertamerta langsung bisa lolos. Sebab, sebelum dianggarkan pasti ada pembahasan antara Banggar TAPD.

BACA JUGA:  Transformasi Nelayan Bengkulu, Gubernur Rohidin Fasilitasi Perizinan dan Modernisasi untuk Kesejahteraan Lautan

Sekalipun jika pagu sudah digunakan, dipastikannya ada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang akan mengawasi peruntukkan.

BACA JUGA:  Percantik Pantai Sekaligus Mencegah Abrasi Kodim 0423 BU Gelar Penanaman Pohon di Muara Sungai Kota Agung

“Jadi, untuk lembaga pengawas kan banyak. Selain ada BPK, ada DPRD. Maupun lembaga yudikatif. Sekarang, tugas kita (masyarakat) memberikan kepercayaan kepada Pemkab Lebong untuk menyelesaikan masalah tapal batas dengan cara yang berbeda,” tutupnya. (Rilis)