JAKARTA – Kabar mengejutkan terdengar dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung (MA). Dalam operasi OTT itu KPK menangkap Hakim Agung dan Panitera Muda bidang perdata.
Dari informasi yang dihimpun, pihak yang ditangkap KPK itu adalah seorang panitera muda bidang perdata.
Namun, ternyata bukan hanya panitera muda saja yang ditangkap KPK kali ini melainkan ada salah satu Hakim Agung.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para terperiksa itu.
“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9/2022) di Jakarta
Ghufron mengaku KPK prihatin. KPK berharap tidak ada kasus serupa yang terjadi di negeri ini.
“KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,” katanya.
“Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah agung. Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” imbuhnya.
Hal itu menimbulkan kekecewaan di hati masyarakat Indonesia. Karena penegak hukum justru melakukan hal yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap salah satu penyelenggara negara yang bekerja di Mahkamah Agung, yaitu Pegawai Panitera Muda MA.
Penjelasan lebih jauh terkait siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan kronologi perkara dari kasus ini akan disampaikan oleh pihak KPK melalui konferensi pers. (**)