Bengkulu Utara – Polemik terkait pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.804,69 hektare oleh PT Agricinal Bengkulu Utara masih terus bergulir. Warga mendesak kejelasan peta lahan sebagai langkah penyelesaian konflik.
Proses pelepasan lahan ini awalnya telah ditegaskan melalui surat pernyataan resmi pada 18 September 2020. Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) menuntut transparansi penuh dari pihak PT Agricinal terkait peta lahan tersebut.
Ketua FMBP, Sosri, menjelaskan bahwa pelepasan lahan ini disahkan oleh Musa Immanuel Palti Manurung selaku Direktur Operasional PT Agricinal, disaksikan oleh tiga pihak saksi, serta diketahui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara.
“PT Agricinal telah secara resmi melepas lahan HGU seluas 1.804,69 hektare pada 2020. Namun, hingga kini, peta lahan masih menjadi tuntutan utama masyarakat,” ungkap Sosri pada Minggu (14/12/2024).
Menurutnya, peta lahan yang jelas akan memastikan batas wilayah pelepasan sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani. Transparansi dianggap sebagai kunci utama penyelesaian sengketa ini.
“Kami meminta perusahaan untuk membuka data peta terbaru ke publik. Hal ini penting agar masyarakat dapat memverifikasi dokumen yang ada,” tambahnya.
Pembagian Lahan yang Dijanjikan Kepada Masyarakat
Berdasarkan dokumen pelepasan HGU, lahan yang dilepaskan PT Agricinal terdiri dari berbagai alokasi:
1. Tanah Kas Desa
– Desa Suka Negara: ± 15 hektare
– Desa Suka Merindu: ± 15 hektare
– Desa Suka Medan: ± 15 hektare
– Desa Pasar Sebelat: ± 15 hektare
– Desa Talang Arah: ± 15 hektare
2. Lahan untuk TNI AL: ± 1,77 hektare
3. Terminal Khusus (Hak Guna Bangunan): ± 2,28 hektare
4. Pabrik Pengolahan Sawit: ± 52,93 hektare
5. Tempat Pemakaman Umum Desa Pasar Sebelat: ± 1 hektare
6. Fasilitas Umum: ± 17,27 hektare
7. Lahan untuk Masyarakat: ± 1.306,77 hektare
8. Sempadan Sungai:
– Sungai Sebelat: ± 43,76 hektare
– Sungai Senabah: ± 267,71 hektare
– Sungai Sabai: ± 136,76 hektare
Secara total, luas lahan yang dilepaskan mencapai 1.804,69 hektare, tersebar di lima desa, yaitu Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan, dan Suka Merindu.
Lokasi Wilayah yang Dilepaskan
Lahan yang dilepaskan oleh PT Agricinal berada di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara. Pembagian lahan meliputi:
– Tanah kas desa untuk masing-masing desa sebesar ± 15 hektare.
– Lahan masyarakat dan fasilitas umum, termasuk terminal, pabrik pengolahan sawit, tempat pemakaman umum, hingga lahan untuk TNI AL.
– Sempadan sungai pada Sungai Sebelat, Sungai Senabah, dan Sungai Sabai yang totalnya mencapai 448,23 hektare.
Transparansi Peta Lahan Jadi Prioritas
FMBP menekankan pentingnya peta lahan agar masyarakat dapat memastikan wilayah pelepasan sesuai data yang telah disepakati.
“Dengan peta lahan terbaru, masyarakat dapat melihat langsung mana lahan yang dilepaskan dan mana yang belum. Ini akan menghindarkan potensi konflik,” ujar Sosri.
FMBP juga mendesak PT Agricinal agar peta lahan dapat diakses publik. Langkah ini akan memastikan semua pihak memiliki data yang sama dan menghindari manipulasi informasi.
Dukungan Pemerintah dan KPK Diharapkan
FMBP turut meminta pemerintah daerah, BPN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses ini agar transparansi terjaga. Surat resmi telah dilayangkan ke KPK sebagai bentuk permohonan pengawasan.
“Keterlibatan KPK diharapkan mencegah praktik manipulasi data. Dengan pengawasan yang ketat, kami yakin perusahaan akan lebih transparan,” ungkap Sosri.
FMBP menegaskan bahwa konflik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Transparansi adalah solusi utama agar janji pelepasan lahan dapat direalisasikan secara adil bagi masyarakat. (Ar1)