BeritaHukum & KriminalLebong

HAKIM: Jaksa Fasilitator Hutang Pemkab Atau Hutang Pribadi?

828
×

HAKIM: Jaksa Fasilitator Hutang Pemkab Atau Hutang Pribadi?

Sebarkan artikel ini
Eks Auditor BPK RI
Eks Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Mario Anton Wibowo Saat Menunjukkan Bukti Hasil LHP 9 SKPD

“Apakah hutang dengan Abdul Gamal sudah selesai dibayarkan,” tanya Hakim.

Menariknya, dari pengakuan eks jaksa Kejari Lebong itu masih terdapat 3 OPD yang berhutang kurang lebih Rp 1,3 Miliar belum dibayarkan.

Anehnya, angka itu lebih besar dibanding dengan sisa hutang Abdul Gamal yang digugat sekitar Rp 700 juta.

“Ada tiga OPD belum selesai. Sekretariat DPRD sebesar Rp 1,3 Miliar, Kesbangpol, dan Satpol PP Lebong,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sidang perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar itu dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.

Sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.

BACA JUGA:  Kisah Asmara Berakhir di Bui, Aib Terbongkar Akibat Tidak Bisa Buang Air Kecil

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong cq Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius. (**)