Bengkulu Utara – Pasca kasus pemerasan dengan tersangka mantan Sekcam Air Besi berinisial Da masih berlangsung.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Bengkulu Utara terkait kasus tersebut meskipun Da yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan saat ini sudah bebas berkeliaran alias tidak lagi dilakukan penahanan.
Polisi hanya membenarkan jika korban mengajukan Restorative Justice (RJ).
Kades Talang Baru Ginting Bambang Wahyudi yang merupakan korban pemerasan mengakui jika dirinya baru mengajukan perdamaian atau RJ Kamis pekan lalu.
Namun sampai saat ini belum mendapatkan persetujuan dan ia menegaskan jika tidak ingin berdamai dengan Ap oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disebutnya masih buron.
“Saya baru mengajukan, belum mendapatkan persetujuan. Untuk yang itu (Ap, red) tidak berdamai,” terangnya.
Da sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Polres Bengkulu Utara 1 Agustus 2024 lalu.
Dalam perkara tersebut, Polisi menetapkan dua tersangka, selain Da polisi juga menetapkan Ap oknum LSM sebagai tersangka meskipun masih buron.
Kajari Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menuturkan jika Jaksa diawal penyidikan sudah menerima Surat Pembertahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dengan tersangka Da dari Polres Bengkulu Utara. Namun, Jaksa belum menerima pengiriman berkas perkara dari penyidik.
“Untuk SPDP perkara tersebut sudah ada, namun untuk berkas belum masuk,” terang Ekke.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Nopri Anto Silaban, SE, M.Si menerangkan pasca mencuatnya kasus tersebut dan Da ditahan ia sudah mendapatkan sanksi ringan.
Sanksi tersebut merupakan pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Kecamatan Air Besi.
Namun terkait informasi jika kasus tersebut sudah dituntaskan dengancar arestorative justice, ia belum menerima informasi detail dan akan melakukan koordinasi lebihdulu.
Namun ia menegaskan jika perkara tersebut tidak berlanjut, maka dipastikan tidak akan ada sanksi berat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang akan diberikan.
“Nanti kita akan koordinasikan dulu hingga ke BKN, namun kalau terjadi RJ tidak akan ada sanksi pemecatan,” terangnya. (AR1)