“Nah kita belum tahu, siapa saja yang dihadirkan. Karena saksi dari Penggugat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Abdul Gamal, Darmanto Hadi dalam pokok perkaranya menjelaskan, perjalanan awal mengapa kliennya yang pada saat itu sebagai Direktur PT Aldi Karya berani meminjamkan uang sebesar Rp 3,6 Miliar tersebut.
Sesampainya disana, saksi bertemu dengan tiga orang berinisial ER selaku Kadis salah satu instansi terkait, WM selaku Kepala Badan salah satu instansi, dan Rj selaku kepala daerah.
Saat berjumpa disana, keduanya menyampaikan terkait rencana peminjaman uang kepada saksi sebesar Rp 3.611.000.000 yang digunakan untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2016 yang tidak dijelaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja. Bahkan, ia mengklaim uang tersebut dijamin Rj untuk dikembalikan kepada kliennya.
Namun, tudingan itu dibantah Pengacara Rosjonsyah, yakni Meldianto. Ia membantah tudingan Abdul Gamar melalui kuasa hukumnya terkait keterlibatan kliennya dalam pertemuan dan menjamin uang pinjaman sebesar Rp 3,6 Miliar pada tahun 2017 lalu.
Termasuk terlibat pertemuan antara kontraktor dengan ER dan WM (pejabat eselon II) di salah satu rumah makan di lapangan Golf, Kota Bengkulu.
“Kalau terkait hal itu tidak benar. Tidak ada pertemuan,” ujarnya, kemarin (12/10).
Bahkan, ia juga menepis jika kliennya menjamin akan mengembalikan uang Rp 3,6 Miliar dari kontraktor tersebut. “Tidak pernah ada pembahasan dindo,” tutupnya. (**)






