BeritaHukum & KriminalLebong

Ini Alasan Rosjonsyah Tak Serahkan Bukti di Persidangan

726
×

Ini Alasan Rosjonsyah Tak Serahkan Bukti di Persidangan

Sebarkan artikel ini

LEBONG – Sikap adem ditunjukkan Wagub Bengkulu, Rosjonsyah melalui kuasa hukumnya Meldianto saat sidang lanjutan dengan agenda penyerahan dan pemeriksaan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa (15/11) kemarin pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut hanya penggugat, turut tergugat 3 (BPK), dan turut tergugat 4 (Kejari) yang mengajukan bukti kepada majelis hakim.

Sedangkan, tergugat 1 Rosjonsyah tidak sama sekali memberikan bukti.

Secara terpisah, Kuasa hukum Rosjonsyah mengaku, alasan tak memberikan bukti lantaran kliennya merasa tak terlibat peminjaman uang sebesar Rp 3,6 Miliar dari Direktur PT Aldi Karya, Abdul Gamal pada tahun 2017 lalu.

BACA JUGA:  Pimpin Rapat Persiapan Peluncuran MPP, Bupati Minta Layani Masyarakat Dengan Cepat dan Efektif

Untuk itu, pihaknya memilih tak menyerahkan bukti pada agenda sidang bukti dari penggugat, tergugat dan turut tergugat tersebut.

“Karena kita memang tidak ada kaitannya dengan kita,” ujar Meldianto kepada wartawan. Selasa (16/11) malam.

Dia menyebutkan, kliennya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Tubei. Termasuk menghadapi sidang pada Selasa (22/11) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

“Tadi agendanya bukti dari penggugat dan tergugat dan Turut Tergugat. Selasa depan agendanya saksi dari Penggugat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pengadilan Agama Lebong Gelar Public Campaign Membangun Zona Integritas Menuju WBK

Lebih jauh, ia enggan berspekulasi terkait keterangan saksi yang dihadirkan penggugat pada sidang selanjutnya. Sebab, ia mengaku pihaknya masih akan mengikuti setiap proses jalannya sidang.