TIRTAPOS.COM – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan. Yang mana, gaji ke-13 akan diberikan kepada pegawai pemerintah yang masih aktif maupun yang sudah pensiun dimulai Pada tanggal 5 Juni 2023 nanti.
Besaran gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Tentu saja, jumlah gaji ke-13 ini bervariasi tergantung pada sumber anggaran yang digunakan.
Bagi PNS yang gajinya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat dan kelas jabatan yang dimiliki.
Sementara untuk PNS yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan batasan paling banyak 50%.
Langkah ini diambil oleh Pemerintah sebagai bentuk penghargaan yang pantas kepada PNS, sebagai apresiasi atas pengabdian mereka dalam melayani masyarakat dan memajukan negara.
Harapannya, dengan adanya pemberian gaji ke-13 ini, semakin banyak PNS yang terdorong dan termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan tugas-tugas mereka demi kepentingan bangsa dan negara. **