BantenBerita

KABID HUMAS : Terbukti Secara Hukum Tersangka Pembunuhan Istri dan Anak Terancam 20 Tahun Penjara

330
×

KABID HUMAS : Terbukti Secara Hukum Tersangka Pembunuhan Istri dan Anak Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANTEN, TIRTAPOS.com – Polres Serang Polda Banten memberikan informasi publik melalui press conference tentang kondisi terkini dari tersangka SA (44) yang melakukan penganiayaan dalam rumah tangga sehingga mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia di Kecamatan Kragilan, Serang pada Jumat (08/04) lalu sekira pukul 01.30 WIB.

Baca JugaEmpat Hari Dirawat, Pelaku Pembunuhan di Kragilan Dijebloskan Ke Sel Tahanan

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga bahwa menjadi prioritas pertama untuk menyelamatkan jiwa dari tersangka yang pada Sabtu (09/04) lalu sudah dalam perawatan dan menjalani operasi terhadap luka besar di bagian pergelangan tangan.

Baca JugaSaksi Kunci Pembunuhan di Kragilan Alami Depresi Berat, Penyidik Kesulitan Ungkap Motif Sebenarnya

Baca JugaHasil Otopsi Buka Tabir Kematian Ibu dan Anak di Kragilan

“Pasca dilakukan perawatan, kondisi kesehatan tersangka SA mengalami kemajuan yang siginifikan namun pada saat di Rutan Polres Serang penyidik juga menganalisa kondisi kejiwaan tersangka, maka penyidik berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten sehingga dilakukan uji kejiwaan dengan orientasi dan wawancara baik terhadap tersangka maupun terhadap lingkungan tempat tinggal dan keluarganya,” ujar Shinto Silitonga.

Baca JugaSeorang Suami Di Banten Tega Menghabisi Istri dan Anak, Satu Anak Lolos Dari Maut

Penyidik juga membuat second opinion dengan membawa tersangka melakukan uji kejiwaan di RSUD Drajat Prawiranegara.

Shinto mengatakan kesimpulan dari hasil uji kejiwaan terhadap tersangka SA dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.

“Kesimpulan dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor,” kata Shinto Silitonga.

BACA JUGA:  Berniat Kabur Dengan Melawan Petugas Residivis Curas Dapat Hadiah Timah Panas

Baca JugaBiddokkes Polda Banten dan Dokpol RS Bhayangkara Indentifikasi Jenazah Mr.X

Shinto menjelaskan ada beberapa faktor tersangka mengalami depresi yaitu faktor ekonomi dimana dalam kehidupan sehari-hari tersangka terlihat dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik, namun beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang.

Faktor kedua yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala, namun belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa.

“Kemudian, pada faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai hutang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain,” lanjut Shinto Silitonga.

Lalu, Shinto menyampaikan dari ketiga faktor pencetus depresi mengakibat tersangka depresi yang kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.

“Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Diakhir, Shinto menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.

“Atas perbuatannya, maka tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

error: