LEBONG – Kapolres Lebong, AKBP Awilzan menegaskan akan tetap menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Kantor Satpol PP Lebong.
Meskipun banyak pihak yang meragukan pengusutan kasus tersebut. Bahkan, meskipun terlapor adalah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lebong, ia memastikan penyidik akan tetap profesional.
“Untuk perkara lanjut selama belum ada kesepakatan dan permohonan RJ (Restorasi Justice),” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/12).
Dia mengatakan, saat ini belum digelar perkara lantaran masih ada saksi tambahan yang akan diperiksa penyidik.
“Masih ada pemeriksaan saksi,” lanjut Kapolres menambahkan.
Di sisi lain, ia mengaku, untuk laporan ini dipastikan tetap diproses. Terkait apakah ada upaya damai itu tergantung kesepakatan pelapor dan terlapor.
“Sedang berproses, kalau damai itu urusan terlapor dan pelapor,” tutupnya.
Untuk diketahui, warga Ratna Sari melapor Kepala Satpol PP, Andrian Arisetiawan setelah adanya dugaan peristiwa nyaris adu jotos oleh pimpinannya. Pelaporan itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022.
Peristiwa dugaan pengancaman dengan kekerasan terjadi pada Jum’at (11/11) lalu sekitar pukul 17.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor Satpol PP Lebong.
Sejauh ini sudah 3 saksi yang berada di lokasi telah diperiksa. Termasuk terlapor Kepala Satpol PP, Andrian Arisetiawan. (**)