BeritaJakartaNasional

Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Dari Korupsi dan Pencucian Uang di Balik Kasus Lahan Sawit

208
×

Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Dari Korupsi dan Pencucian Uang di Balik Kasus Lahan Sawit

Sebarkan artikel ini
Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Dari Korupsi dan Pencucian Uang di Balik Kasus Lahan Sawit

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mengungkap kasus megakorupsi yang melibatkan sektor perkebunan kelapa sawit.

Tim Penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp288 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan sawit ilegal oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyitaan uang tunai ini dilakukan pada 25 November 2024, sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar pada kejahatan korupsi.

Modus operandi yang diungkap melibatkan penguasaan lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

BACA JUGA:  Soal Antrian Truk TBS PT SIL, Diduga Permainan Oknum Satpam

PT Darmex Plantations, salah satu entitas utama dalam kasus ini, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, yang diterbitkan pada 22 Juli 2024.

Selain PT Darmex Plantations, lima perusahaan lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

1. PT Kencana Amal Tani
2. PT Banyu Bening Utama
3. PT Panca Agro Lestari
4. PT Seberida Subur
5. PT Palma Satu

BACA JUGA:  Kurang Dari Tiga Jam Pasca Kejadian, Pelaku Pencurian di Lebong Berhasil Dilumpuhkan Petugas

Selain itu, PT Asset Pasific, sebuah perusahaan holding di sektor properti dan real estate, turut dijerat dalam kasus TPPU ini.

Kelima perusahaan perkebunan tersebut diduga mengelola lahan sawit secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Keuntungan dari aktivitas ilegal ini kemudian disalurkan ke PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex.

BACA JUGA:  Puluhan Miliar Anggaran Covid 19 Bengkulu Utara Dilaporkan LSM Gempur Ke Kejati Bengkulu

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa uang sebesar Rp288 miliar yang disita berasal dari keuntungan hasil penguasaan lahan ilegal.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Dr. Abdul Qohar, mengungkap bahwa uang yang disamarkan melalui Yayasan Darmex menjadi barang bukti penting dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita aset berupa uang tunai sebesar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar dari kasus Duta Palma Group.

BACA JUGA:  Baru Setahun Menikah Seorang Suami Tega Menggarap Anak Kandung Istri Yang Berusia 6 Tahun

Dengan tambahan penyitaan Rp288 miliar, total aset yang telah disita mencapai Rp1,4 triliun.

PT Darmex Plantations dan entitas terkait dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. **