Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mengungkap kasus megakorupsi yang melibatkan sektor perkebunan kelapa sawit.
Tim Penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp288 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan sawit ilegal oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Penyitaan uang tunai ini dilakukan pada 25 November 2024, sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar pada kejahatan korupsi.
Modus operandi yang diungkap melibatkan penguasaan lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.
PT Darmex Plantations, salah satu entitas utama dalam kasus ini, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, yang diterbitkan pada 22 Juli 2024.
Selain PT Darmex Plantations, lima perusahaan lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. PT Kencana Amal Tani
2. PT Banyu Bening Utama
3. PT Panca Agro Lestari
4. PT Seberida Subur
5. PT Palma Satu
Selain itu, PT Asset Pasific, sebuah perusahaan holding di sektor properti dan real estate, turut dijerat dalam kasus TPPU ini.
Kelima perusahaan perkebunan tersebut diduga mengelola lahan sawit secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Keuntungan dari aktivitas ilegal ini kemudian disalurkan ke PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa uang sebesar Rp288 miliar yang disita berasal dari keuntungan hasil penguasaan lahan ilegal.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Dr. Abdul Qohar, mengungkap bahwa uang yang disamarkan melalui Yayasan Darmex menjadi barang bukti penting dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita aset berupa uang tunai sebesar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar dari kasus Duta Palma Group.
Dengan tambahan penyitaan Rp288 miliar, total aset yang telah disita mencapai Rp1,4 triliun.
PT Darmex Plantations dan entitas terkait dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. **