LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, memusnahkan barang bukti (BB) dari 27 perkara berbagai tindak pidana umum (Pidum) alias kejahatan yang sudah inkrah dan amar putusannya selama periode tahun 2022.
BB ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong, kemudian dibakar. Pemusnahan dilakukan di halaman kejari setempat, Kamis (15/12) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari Lebong, Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhie didampingi Bupati Lebong, Kopli Ansori, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, Kepala PN Tubei Fakhruddin, Staf Ahli Jauhari Chandra, Pabung Lebong, Mayor L Damanik beserta seluruh pegawai Kejari Lebong.
Dari barang bukti yang terkumpul dan di musnahkan, mayoritas di dominasi BB narkotika.
Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhie mengatakan, BB yang dimusnahkan itu terhadap perkara yang telah adanya putusan hukum tetap.
“Kami musnahkan semua, yang belum (dimusnahkan) karena masih dalam proses perkara,” katanya, Kamis (15/12).
Ia memaparkan, dari BB yang dimusnahkan merupakan penanganan kasus sepanjang 2022 yang sudah diberikan kekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
“Ada sekitar 27 item (perkara kasus) yang kita musnahkan,” tutupnya. (**)