Bengkulu Utara – Penanganan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara memasuki tahapan krusial. Pada Selasa (02/12/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara mengumumkan penetapan AK, Kepala Dinas Kesehatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan anggaran yang terjadi sejak tahun 2024.
Menurut hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa praktik pemotongan anggaran terjadi secara sistematis pada kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBD 2024.
Dugaan tersebut mengarah pada perintah langsung dari kepala dinas kepada bendahara pengeluaran untuk melakukan pemotongan setiap kali pencairan anggaran oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tidak hanya pada anggaran APBD, penyidik juga mengungkap adanya praktik serupa pada dana APBN yang disalurkan ke 22 puskesmas, termasuk alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Modus Pemotongan di 22 Puskesmas: 3–6 Persen Ditarik Kembali
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, menjelaskan bahwa mekanisme pengurangan dana dilakukan melalui instruksi kepada bendahara JKN di masing-masing puskesmas.
Dana jasa pelayanan yang sebelumnya telah ditransfer sepenuhnya kepada tenaga kesehatan kemudian diminta untuk dikumpulkan kembali sebesar 3 hingga 6 persen.
“Setelah dana itu berhasil ditarik ulang, bendahara menyerahkannya kepada salah satu staf dinas untuk kemudian disampaikan kepada tersangka,” jelas Nurmalina Hadjar dalam konferensi pers.
Penyidik menilai bahwa alur tersebut menunjukkan adanya pola yang disengaja untuk mengumpulkan dana dari alokasi resmi pemerintah, sehingga berpotensi merugikan negara dan mengganggu hak tenaga kesehatan.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp514 Juta
Dari pemeriksaan sementara, Kejari Bengkulu Utara memperkirakan kerugian negara mencapai Rp514 juta. Angka ini masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan dan pembukaan data tambahan terkait kegiatan serta aliran dana lainnya.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen, bukti transfer, serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan adanya praktik pemotongan anggaran yang dilakukan secara berulang.
Tersangka Ditahan 20 Hari untuk Kepentingan Penyidikan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Anik Khasyanti langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari.
Penahanan ini dilakukan untuk menghindari potensi hilangnya barang bukti maupun upaya memengaruhi saksi.
“Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kajari.
Kejari Terus Dalami Aliran Dana dan Kemungkinan Tersangka Baru
Walaupun sudah ada satu tersangka, Kejari Bengkulu Utara memastikan penyidikan tidak berhenti pada Anik Khasyanti saja.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menerima aliran dana dari pemotongan anggaran tersebut.
“Apakah ada pihak lain yang ikut serta, kami masih mendalaminya. Semua fakta di lapangan akan kami ungkap berdasarkan bukti yang valid,” ujar Nurmalina.
Kejari juga menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi, terutama pada sektor layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor kesehatan, yang seharusnya dikelola secara maksimal demi kebutuhan masyarakat.
Dugaan pemotongan anggaran tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas.
Kejari Bengkulu Utara menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum. (Ar1)






