Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat penetapan Nomor : S.Tap.A Sts/15/I/2023/Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan pada Kamis (26/01).
Polisi tidak menahan tersangka Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan dalam kasus dugaan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini karena tersangka pejabat publik.
Teranyar, Kasus Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan memasuki tahapan baru. Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong, telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke JPU Kejari Lebong, Rabu (1/2) lalu.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka inisial tersangka sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejari Lebong.
Apabila Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka Penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. (**)






