LEBONG – Kasus pengancaman dan kekerasan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebong, Bengkulu tampaknya mulai memasuki babak baru. Yang mana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mulai meneliti berkas perkara tersangka Andrian Aristiawan selaku Kasatpol PP Kabupaten Lebong.
Hal ini diungkapkan Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Pidana Umum Kejari Lebong, Denny Reynold kepada wartawan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, waktu penelitian berkas dilakukan selama 14 hari. Apabila dalam penelitian dinilai kurang, maka pihaknya akan meminta kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas tersebut.
“Iya saya kemarin masih di luar kota. Informasi dari staf saya berkas diterima pada hari Jumat (3/2) kemarin,” kata Senin (6/4).
Menurutnya, ada tiga jaksa yang sudah ditunjuk oleh Kejari Lebong untuk menangani perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami akan meneliti berkas tersebut selama 14 hari untuk menentukan langkah selanjutnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Polres Lebong akhirnya menetapkan Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan dari terlapor menjadi tersangka.