Bengkulu UtaraBerita

Kepala Dinas Pendidikan dan Kasi di Bengkulu Utara Kena OTT Polisi

551
×

Kepala Dinas Pendidikan dan Kasi di Bengkulu Utara Kena OTT Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto. Ilustrasi OTT

BENGKULU UTARA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Bengkulu kepada pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dinilai banyak orang memang wajar dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Seperti dilansir dari RadarUtara.ID, sejak 4 (empat) minggu lalu sebelum puncak HUT Kota Arga Makmur, santer beredar informasi adanya pungutan yang dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Bengkulu Utara terhadap para kontraktor.

Bahkan, RadarUtara.ID sempat dihubungi oleh salah satu informan yang mengaku mendapat tekanan untuk menyetorkan sejumlah uang agar dapat mencairkan uang pelaksanaan proyek di dinas ini.

BACA JUGA:  Kapolsek Bermani Ilir Cek TKP Penemuan Mayat di Perkebunan Desa Batu Kalung Kepahiang

“Jadi kontraktor itu harus nyetor ke kepala dinas. Agar ada ikatan, maka kontraktor harus mau menandatangani surat utang piutang. Surat ini seolah-olah membuat kontraktor ada hutang ke kepala dinas dengan nominal sekian persen dari nilai proyek,” ungkapnya.

Menurutnya, jika kontraktor tidak mau menandatangani surat utang piutang ini. Maka kepala dinas tidak mau menandatangani berkas pencairan untuk termin 100 persen.

“Ya kalau tidak ditandatangani, kontraktor tidak bisa mencairkan. Sementara pekerjaan sudah berjalan. Nominal dalam surat utang piutang itulah sebetulnya fee yang harus disetor,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Bengkulu menangkap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Kamis (10/11/2022).

BACA JUGA:  Sikapi Kenaikan Harga BBM, Polda Bengkulu dan KNPI Gelar FGD Bersama Lintas Elemen

Selain itu, polisi juga mengamankan Kasi Kelembagaan dan Sarpras di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, serta seorang honorer. **

Artikel ini sudah tayang di radarutara.id
Selengkapnya -> -> https://radarutara.disway.id/read/644939/sejak-4-minggu-lalu-beredar-informasi-pungutan-kadis-pendidikan-bengkulu-utara