Peserta tes diwajibkan membawa kelengkapan dokumen fisik persyaratan pendaftaran, dibuat 2 rangkap dan disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis.
Dengan rincian 1 rangkap diserahkan kepada KPU Kabupaten Lebong dan 1 rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.
Serta membawa tanda bukti seleksi badan Ad Hoc Pemilu 2024, dan tanda terima dokumen persyaratan seleksi badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Selanjutnya peserta melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan seleksi tertulis.
“Dengan pakaian kemeja/atasan berwarna putih, celana/rok berwarna hitam/gelap wajib menggunakan sepatu,” pungkas Khidhr (**)
Untuk Melihat Daftar Nama-nama yang Lulus Verifikasi Administrasi dapat di lihat disini






