Bengkulu UtaraBerita

KPU Bengkulu Utara Akui Belum Menerima Putusan Resmi Pemecatan Aris Silaswan

663
×

KPU Bengkulu Utara Akui Belum Menerima Putusan Resmi Pemecatan Aris Silaswan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, SP foto AKA.BM

Bengkulu Utara – Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara, Aris Silaswan. Keputusan tersebut telah diberikan, dan Majelis Hakim memerintahkan agar pelaksanaannya dilakukan dalam tujuh hari terhitung sejak putusan tersebut dibacakan pada Senin, 9 Oktober lalu.

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, SP, menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihak KPU Bengkulu Utara belum menerima informasi yang jelas terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut. Termasuk apakah putusan tersebut telah dijalankan atau masih dalam proses.

“Kami belum mendapatkan informasi terkait pelaksanaan putusan tersebut sampai sekarang,” ujar Santoso, dilansir dari laman Beritamerdeka.id

BACA JUGA:  Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN

Terkait pemberhentian tetap yang ditetapkan dalam putusan DKPP, Santoso menjelaskan bahwa pelaksanaannya menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Oleh karena itu, KPU Bengkulu Utara hanya perlu menunggu petunjuk atau tembusan dari KPU RI terkait pelaksanaan putusan tersebut.

“Sampai saat ini, kita belum mendapatkan tembusan apapun. Termasuk soal pemberhentian tetap, itu adalah kewenangan KPU RI,” tegas Santoso.

error: