BeritaHukum & KriminalLebong

Kuasa Hukum Soroti Pengiriman SPDP Ke Kejaksaan Tanpa Tersangka

882
×

Kuasa Hukum Soroti Pengiriman SPDP Ke Kejaksaan Tanpa Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dwi Agung Joko Purwibowo, Kuasa Hukum Ratna Sari
Dwi Agung Joko Purwibowo, Kuasa Hukum Ratna Sari

Sebelumnya, pihak kepolisian memproses perkara ini atas dasar laporan warga Suka Datang I, Ratna Sari.

Dia melaporkan pejabat di lingkungan Pemkab Lebong Andrian Arisetiawan atas dugaan pengancaman dan kekerasan yang dialami oleh dirinya.

Pelaporan itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022.

BACA JUGA:  Kompol Jufri: Pelaku Tindak Pidana Di Kota Bengkulu Rata-Rata Berusia 16-30 Tahun

Peristiwa dugaan pengancaman dengan kekerasan terjadi pada Jumat (11/11) sekitar pukul 17.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor Satpol PP Lebong, usai pulang kerja.

Saat pelapor hendak pulang dari rutinitas dari kantor Satpol PP, tiba-tiba terlapor diduga menarik tangan anak buahnya tersebut.

Atas peristiwa itu, kemudian kembali terjadinya cekcok mulut. Bahkan, saat peristiwa itu terlapor diduga mendorong pelapor lalu mencekik leher pelapor, yang membuat pelapor terdorong ke dinding hingga ke ruangan.

BACA JUGA:  Konflik Soal Pengalihan Anggaran THLT Satpol PP Lebong Berujung Pengancaman

Lalu terlapor mengacungkan tangan kanannya ke atas dengan maksud untuk memukul pelapor namun tidak berhasil dikarenakan dilerai oleh anggota lainnya.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa ketakutan dan terancam kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib. (**)