BeritaHukum & KriminalLebong

Kuasa Hukum Soroti Pengiriman SPDP Ke Kejaksaan Tanpa Tersangka

406
×

Kuasa Hukum Soroti Pengiriman SPDP Ke Kejaksaan Tanpa Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dwi Agung Joko Purwibowo, Kuasa Hukum Ratna Sari
Dwi Agung Joko Purwibowo, Kuasa Hukum Ratna Sari

LEBONG – Masih belum ditetapkannya tersangka dalam perkara Satpol PP oleh tim penyidik Polres Lebong, Polda Bengkulu. Menjadi catatan tersendiri bagi penasihat hukum korban.

Yang mana, dalam penetapan tersangka kasus yang menjerat kepala satuan polisi pamong praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lebong terkesan seperti tarik ulur.

Menurut penasihat hukum korban, Dwi Agung Joko Purwibowo dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau yang biasa disebut dengan SPDP yang belum menetapkan tersangka itu, mungkin penyidik masih memerlukan waktu satu minggu lagi dari SPDP yang telah dikirim dan diterima korban.

BACA JUGA:  Empat Paket Proyek Dinas PUPR-P Lebong Senilai 26,7 Miliar Masuk Tahapan Tender

“Karena proses penetapan Tersangka memerlukan kecermatan dan harus terjamin kepastian hukum,” kata Agung.

Dilanjutkan Agung, memang betul, telah terjalin komunikasi yang baik antara Terlapor dan Pelapor beberapa hari yang lalu.

“Jadi kemaren yang bilang Pengacara yang tidak mau berdamai itu siapa, perang dunia aja bisa damai kok,” ucap Agung saat ditanya apakah sudah status Tersangka atau masih Terlapor.

BACA JUGA:  Viral, Aksi Heroik Personel Kepolisian Gagalkan Begal di Rejang Lebong

Kembali menurut Agung “kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum di SPDP masih Terlapor, kita tunggu hasil gelar perkara setelah Terlapor diperiksa,” cetus Agung sembari meminta semua pihak untuk bersabar.