LEBONG – Masih belum ditetapkannya tersangka dalam perkara Satpol PP oleh tim penyidik Polres Lebong, Polda Bengkulu. Menjadi catatan tersendiri bagi penasihat hukum korban.
Yang mana, dalam penetapan tersangka kasus yang menjerat kepala satuan polisi pamong praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lebong terkesan seperti tarik ulur.
Menurut penasihat hukum korban, Dwi Agung Joko Purwibowo dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau yang biasa disebut dengan SPDP yang belum menetapkan tersangka itu, mungkin penyidik masih memerlukan waktu satu minggu lagi dari SPDP yang telah dikirim dan diterima korban.
“Karena proses penetapan Tersangka memerlukan kecermatan dan harus terjamin kepastian hukum,” kata Agung.
Dilanjutkan Agung, memang betul, telah terjalin komunikasi yang baik antara Terlapor dan Pelapor beberapa hari yang lalu.
“Jadi kemaren yang bilang Pengacara yang tidak mau berdamai itu siapa, perang dunia aja bisa damai kok,” ucap Agung saat ditanya apakah sudah status Tersangka atau masih Terlapor.
Kembali menurut Agung “kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum di SPDP masih Terlapor, kita tunggu hasil gelar perkara setelah Terlapor diperiksa,” cetus Agung sembari meminta semua pihak untuk bersabar.