BANTEN, TIRTAPOS.com – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan di rumah korban SA (80) Jalan Kitapa Lingkungan Cilame Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang pada Sabtu (30/04) lalu.
“Unit Reskrim Polsek Serang berhasil mengamankan pelaku berinisial JL (28) warga Taktakan, Kota Serang yang telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pencurian dan penganiayaan di rumah korban SA (80),” kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea
Pelaku JL melakukan aksinya seorang diri dimana pelaku tersebut sudah enam bulan mengintai rumah korban yang akan di jadikan aksi kejahatannya tersebut, dan berhasil melakukan aksinya pada Sabtu (30/04) pukul 18.30 WIB namun harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksinya sempat diketahui pemilik rumah, ujar Maruli Hutapea.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk kronologi pencurian tersebut bermula saat korban sedang keluar rumah untuk berolahraga sore yang rutin di lakukan oleh korban.
Pelaku JL mengetahui kegiatan rutin tersebut dan di rumah korban tidak ada orang, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat rumah korban melalui tembok samping, lalu masuk kedalam rumah korban namun saat pelaku sudah berada di dalam rumah korban diketahui oleh korban yang pulang dari olahraga sore.
Kemudian pelaku JL langsung memukul korban dengan pot bunga dan batu sehingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, wajah dan tangan, terangnya
“Warga yang melintas rumah korban mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Serang yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat kejadian dan pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Serang didalam kamar mandi lantai dua rumah korban.” lanjut Maruli Hutapea.
Kapolresta Serang Kota mengatakan akibat perbuatan pelaku, korban SA mengalami luka.
“Korban saat ini sedang di rawat di rumah sakit karena mengalami luka pada bagian kepala, tangan dan wajah,” kata Kapolresta.
Maruli Hutapea mengatakan akibat perbuatannya pelaku dan barang bukti yang diamankan berupa satu buah palu, pot bunga dan batu diamankan di Polsek Serang.
“Pelaku kita jerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pencurian dan atau Penganiayaan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tutup Kapolres. (Red)