REJANG LEBONG, Tirtapos.com – Menyikapi laporan Andi (51) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, yang mengaku menjadi korban pencurian dengan pemberatan (Curat), anggota Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan pelaku.
Polisi yang sudah mendapatkan identitas terduga pelaku langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku inisial PE (41) saat berada di kediamannya di Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 2 ekor kambing, 1 pucuk senapan angin merk Canon pada Sabtu (05/02) dini hari, terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Syahyar dalam keterangan tertulisnya. Senin (07/02/2022).
Terduga pelaku juga dilaporkan telah melakukan pencurian 12 keping getah karet milik korban yang diakuinya telah dijual seharga Rp 5,3 juta, tambahnya.
Guna untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Padang, pungkasnya. (**)