BengkuluBeritaKota Bengkulu

Melawan Petugas Saat Ditangkap, Tiga Tersangka Curanmor Dapat Hadiah Timah Panas

375
×

Melawan Petugas Saat Ditangkap, Tiga Tersangka Curanmor Dapat Hadiah Timah Panas

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, TIRTAPOS.com – Kerja keras yang dilakukan personil Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu akhirnya membuahkan hasil, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang ditangani berhasil diungkap pada Sabtu, (19/02) kemaren.

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, pada keterangan tertulisnya Minggu (20/02/2022) mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka curanmor yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan LP/B-311/II/2022/Polda Bkl/Res Bkl/Sek GC. Tanggal (17-02) yang dilaporkan oleh korban Ahmad Cincan Putra (18) seorang mahasiswa warga Kabupaten Seluma.

“Tersangka ini ditangkap setelah melakukan curanmor di Billiard Nine Feet yang berada di kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu, sesuai dengan rekaman cctv saat tersangka melakukan aksinya ini juga sudah viral dimedia sosial.” Ungkap Kapolres Bengkulu.

Kapolres menjelaskan, dari pengungkapan aksi curanmor yang sempat viral tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni berinisial RAH (26), AP (26) serta RR (22) yang merupakan warga Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah tersangka RR ditangkap di Pasar minggu Kota Bengkulu, setelah dilakukan pengembangan diketahui lagi identitas tersangka lain yang telah ditangkap. selain tiga orang yang ditangkap masih ada satu tersangka lagi yang masih buron dan dalam pengejaran kami.” Jelas Kapolres.

Dilanjut Kapolres, sesaat setelah berhasil ditangkap, ketiga tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur.

Setelah ditindak tegas oleh anggota, ketiga tersangka tidak mencoba kembali untuk melarikan diri dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan.

“Dari tangan tersangka kami sita barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor yamaha Vega RR warna Putih, 3 buah Sepion Sepeda motor, 1 buah alas kaki merk Scoopy, 1 lembar baju kotak-kotak warna Putih, serta 2 lembar celana pendek.” Pungkas Kapolres Bengkulu. (**)

BACA JUGA:  Pengurus FMBP Diperiksa Polres Bengkulu Utara Selama 5 Jam, Diminta Hentikan Aksi di PT Agricinal