Lalu Eddy Ramlan menjawab mengenal baik siapa Rosjonsyah, pada saat itu Rosjonsyah selaku atasanya menjabat sebagai Bupati Lebong.
“Kenal pak ketua,” ucapnya
Lalu Majelis Hakim kembali menanyakan kepada saksi. “Apakah benar saudara tahu kenapa anda dipanggil”?
Dijawab kembali oleh Eddy Ramlan “Terkait pinjaman uang untuk menutupi TGR,” ucapnya.
Sidang berjalan alot. Mayoritas Majelis Hakim menanyakan perihal pinjaman uang sebesar Rp 3,6 Miliar. Bahkan, hakim menanyakan apakah pinjaman itu dibuat secara tertulis, banggar, atau tidak.
Eddy Ramlan dalam kesaksiannya memastikan penyelesaian TGR berawal dari perintah Mantan Bupati Lebong, Rosjonsyah.
“Pada tahun 2017 bulan April kami (kepala dinas) dikumpulkan Bupati. Untuk menyelesaikan semua TGR,” ucap Eddy Ramlan.
Ia menegaskan, tidak mengetahui persis proses peminjaman untuk penyelesaian TGR. Sebab, dirinya tidak terlibat dalam baku pinjam uang kontraktor tersebut. Termasuk kemana saja aliran uang tersebut.
“Saya dengar saja dan tidak melihat. Setahu saya ada tanda terima,” jelas Eddy dihadapan Ketua Hakim.






