LEBONG – Sidang lanjutan perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 miliar yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tubei pada hari Selasa (22/11) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penggugat, di ruang sidang saksi mengungkap fakta baru.
Yang mana, sidang perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 miliar itu dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.
Sebelum dimulai, Hakim Ketua PN Tubei, Simon Charles Pangihutan Sitorus memeriksa kelengkapan administrasi para penggugat dan tergugat yang sebelumnya sempat ditunda.
“Kita minta berkasnya diserahkan,” ucap Simon saat memimpin jalannya sidang, Selasa (22/11).
Abdul Gamal selaku penggugat, menghadirkan saksi yakni Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) dan Kepala Bappeda Lebong Eddy Ramlan.
Dalam persidangan, Eddy Ramlan didampingi Kuasa hukum Abdul Gamal, yakni Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil.
“Apakah saudara kenal Rosjonsyah atau tidak,” tanya Hakim Ketua PN Tubei, Simon Charles Pangihutan Sitorus.






