BeritaHukum & KriminalLebong

Mengejutkan !! Eks Kadis PUPR-P Lebong Ungkap Keterlibatan Rosjonsyah di Persidangan, Uang Pinjaman Ternyata Digunakan Untuk Hal Ini

1531
×

Mengejutkan !! Eks Kadis PUPR-P Lebong Ungkap Keterlibatan Rosjonsyah di Persidangan, Uang Pinjaman Ternyata Digunakan Untuk Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Perkara Pinjaman Uang Kontraktor Sebesar Rp 3,6 Miliar Yang Digelar Pengadilan Negeri Tubei pada hari Selasa (22/110 sekitar pukul 11.00 WIB.

LEBONG – Sidang lanjutan perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 miliar yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tubei pada hari Selasa (22/11) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penggugat, di ruang sidang saksi mengungkap fakta baru.

Yang mana, sidang perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 miliar itu dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.

Sebelum dimulai, Hakim Ketua PN Tubei, Simon Charles Pangihutan Sitorus memeriksa kelengkapan administrasi para penggugat dan tergugat yang sebelumnya sempat ditunda.

“Kita minta berkasnya diserahkan,” ucap Simon saat memimpin jalannya sidang, Selasa (22/11).

BACA JUGA:  Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri ini Kata Kadinkes BU Syamsul Maarif

Abdul Gamal selaku penggugat, menghadirkan saksi yakni Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) dan Kepala Bappeda Lebong Eddy Ramlan.

Dalam persidangan, Eddy Ramlan didampingi Kuasa hukum Abdul Gamal, yakni Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil.

BACA JUGA:  Desa Manau Sembilan II Gelar Musdes RKPDES Untuk Tahun 2024

“Apakah saudara kenal Rosjonsyah atau tidak,” tanya Hakim Ketua PN Tubei, Simon Charles Pangihutan Sitorus.