BeritaHukum & KriminalLebong

Mengejutkan !! Eks Kadis PUPR-P Lebong Ungkap Keterlibatan Rosjonsyah di Persidangan, Uang Pinjaman Ternyata Digunakan Untuk Hal Ini

1485
×

Mengejutkan !! Eks Kadis PUPR-P Lebong Ungkap Keterlibatan Rosjonsyah di Persidangan, Uang Pinjaman Ternyata Digunakan Untuk Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Perkara Pinjaman Uang Kontraktor Sebesar Rp 3,6 Miliar Yang Digelar Pengadilan Negeri Tubei pada hari Selasa (22/110 sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketua Hakim kembali menanyakan kepada saksi. Apakah dirinya mengetahui nilai yang belum dibayar serta yang sudah dibayar OPD terkait.

“Tidak tahu. Saya hanya baca di media (adanya pengembalian),” ucap Eddy.

Kuasa hukum Abdul Gamal, yakni Achmad Zaini Ichwan Salatalohy juga menanyakan pertemuan antara Rosjonsyah, Abdul Gamal dan Wuwun Mirza selaku Kepala BKD di Lapangan Golf di Kota Bengkulu, terkait rencana peminjaman.

BACA JUGA:  Optimalkan Kesejahteraan PPPK, BKAD Kabupaten Bengkulu Utara dan PT. Taspen Gelas Sosialisasi

“Tidak tahu yang mulia,” ucapnya sekedar mengetahui dari Wuwun Mirza bahwa ada dana talangan untuk menyelesaikan TGR.

Sementara itu, Kuasa Hukum  Rosjonsyah, yakni Meldianto mempertanyakan kepada Eddy Ramlan apakah pinjaman itu dilakukan secara pribadi atau kedinasan.

“Tidak tahu. Setahu saya dari dinas,” ucapnya.

Dalam sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.

BACA JUGA:  Juru Sita PN Jakbar di OTT Terkait Suap Penanganan Perkara

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius. (**)