Ketua Hakim kembali menanyakan kepada saksi. Apakah dirinya mengetahui nilai yang belum dibayar serta yang sudah dibayar OPD terkait.
“Tidak tahu. Saya hanya baca di media (adanya pengembalian),” ucap Eddy.
Kuasa hukum Abdul Gamal, yakni Achmad Zaini Ichwan Salatalohy juga menanyakan pertemuan antara Rosjonsyah, Abdul Gamal dan Wuwun Mirza selaku Kepala BKD di Lapangan Golf di Kota Bengkulu, terkait rencana peminjaman.
“Tidak tahu yang mulia,” ucapnya sekedar mengetahui dari Wuwun Mirza bahwa ada dana talangan untuk menyelesaikan TGR.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rosjonsyah, yakni Meldianto mempertanyakan kepada Eddy Ramlan apakah pinjaman itu dilakukan secara pribadi atau kedinasan.
“Tidak tahu. Setahu saya dari dinas,” ucapnya.
Dalam sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.
Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius. (**)






