BENGKULU UTARA, TIRTAPOS.com – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, melakukan gelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek Gugatan Nasabah yang agunannya dijual dan di lelang oleh BRI & KPKNL.
Kuasa Hukum Penggugat Adv. Eka Septo SH MH, CMe mengatalam, dipimpin pihak Pengadilan Negeri setempat, Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) objek perkara berlangsung di Desa Kurotidur Kecamatan Kota Arga Makmur pada, Jumat18 Maret 2022
“Kami ke Lokasi objek PS, ada tiga lokasi dari tiga sertifikat, PS dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim yg mengadili gugatan Mahyudin (nasabah) ini, Majelis hakim langsung hadir dan lengkap, dan di hadiri oleh para Tergugat yaitu, BRI Tergugat I, KPKNL tergugat II, Dewa Gede Ari Gelana tergugat III dan BPN BU,” kata eka septo.
Tambah eka, Semua pihak Tergugat hadir dan membenarkan bahwa objek gugatan itu yg di jual dan dilelang oleh BRI (T1) dan KPKLNL (T2).
Dalam PS itu tidak ada perdebatan yang berarti, namun hanya masyarkat sekitar saja yang merasa kaget & bertanya tanya, hal itu biasa mungkin saja itu karena baru kali ini ada PS di desa ini. (Ismail)