BENGKULU – Team Opsnal Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu di Back Up Team Buser Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap dua orang residivis pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Bengkulu.
Dua pelaku ini berinisial SU (33) warga Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong, dan rekannya AA (37) warga Desa Suka Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Kedua pelaku ditangkap di daerah lubuk linggau Sumsel, setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kos-kosan yang berada di Jalan Kalimantan Gg. Merpati 4 RT.20 RW.01 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
”Kedua tersangka kami tangkap kemarin (Rabu, 07 November 2022) sekira pukul 12.30 WIB.” Kata Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (08/11/2022).
Dan pada saat penangkapan, kedua pelaku sempat memberikan perlawanan kepada petugas. Beruntung petugas bisa mengelak hingga dilakukan tindakan tegas.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Bengkulu untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku, pungkasnya. (Sap)