BeritaHukum & KriminalLebong

Pacar Dibawa Orang Lain Seorang Residivis Tega Menganiaya T Hingga Babak Belur

699
×

Pacar Dibawa Orang Lain Seorang Residivis Tega Menganiaya T Hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini
Pacar Dibawa Orang Lain Seorang Residivis Tega Menganiaya T Hingga Babak Belur
Pacar Dibawa Orang Lain Seorang Residivis Tega Menganiaya T Hingga Babak Belur

LEBONG – Pemuda Desa Semelako III Kecamatan Lebong Tengah, berinisial IR (21) terduga pelaku penganiayaan dengan kekerasan ditangkap Polres Lebong, Polda Bengkulu.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/12) lalu sekitar pukul 15.00 WIB kawasan jembatan dekat Danau Picung yang beralamat di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong.

Satu orang menjadi korban penganiayaan, yakni berinisial T (17) warga Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan.

Kejadian itu dilaporkan korban di Mapolres Lebong pada Selasa (13/12) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB. Sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/475XII/2022/SPKT/Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 4 Desember 2022.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskim Iptu Alexander mengungkapkan, setelah salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan tak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku.

BACA JUGA:  Operasi Lilin Maung 2022 Selesai, Kabid Humas: Hasil Evaluasi Tingkat Kejahatan Meningkat Drastis

“Pada tanggal 13 Desember 2022, Anggota Polres Lebong telah menerima informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat kepada wartawan, Jumat (16/12)

Dia menjelaskan, kejadian berawal 3 Desember lalu, terduga pelaku yang diketahui residivis kasus narkotika jenis sabu dan pengeroyokan ini melakukan penganiayaan.

Dalam keadaan emosi, terduga pelaku mendatangi korban ke lokasi kejadian.

Korban yang sedang nongkrong di jembatan dekat Danau Picung langsung didatangi pelaku, dan langsung memukul korban pada bagian kepala dan matanya sebanyak enam kali.