BeritaHukum & KriminalLebong

Pacar Dibawa Orang Lain Seorang Residivis Tega Menganiaya T Hingga Babak Belur

974
×

Pacar Dibawa Orang Lain Seorang Residivis Tega Menganiaya T Hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini
Pacar Dibawa Orang Lain Seorang Residivis Tega Menganiaya T Hingga Babak Belur
Pacar Dibawa Orang Lain Seorang Residivis Tega Menganiaya T Hingga Babak Belur

“Korban (Teguh-red) sedang nongkrong bersama teman-temannya kemudian datang pelaku IR yang langsung memukul korban pada bagian kepala dan mata nya sebanyak 6 kali,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Embat Empat Unit Hp Teman, Warga Kota Bengkulu dan Penada Ditangkap Polisi

Mengutip keterangan korban, tersangka cemburu lantaran korban menjalin hubungan dan membawa pacarnya.

“Korban dianiaya dengan tangan kosong oleh tersangka hingga babak belur,” tutupnya.

BACA JUGA:  Bupati Kaur Buka Pekan Gurita Dengan Tema Membangun Sumberdaya Laut

Atas perbuatannya, korban dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-Undang dan atau 351 ayat (1) KUHPidana. (**)