“Korban (Teguh-red) sedang nongkrong bersama teman-temannya kemudian datang pelaku IR yang langsung memukul korban pada bagian kepala dan mata nya sebanyak 6 kali,” pungkasnya.
Mengutip keterangan korban, tersangka cemburu lantaran korban menjalin hubungan dan membawa pacarnya.
“Korban dianiaya dengan tangan kosong oleh tersangka hingga babak belur,” tutupnya.
Atas perbuatannya, korban dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-Undang dan atau 351 ayat (1) KUHPidana. (**)






