TIRTAPOS.COM – Setelah viral dan menggerkan Dunia Maya, wanita bercadar yang sengaja merekam aksinya dengan memamerkan Alat vitalnya di atas batu disebuah kebun teh, akhirnya ditangkap polisi.
Pasangan suami-istri diproses hukum lantaran video asusila yang memperlihatkan alat kelamin guna kebutuhan video komersil untuk meraup keuntungan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku wanita yang di video mengenakan cadar teridentifikasi berinisial DM (27) warga asal Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Kompol Kusworo menjelaskan, wanita ini ditangkap bersama suaminya dikarenakan membuat video pornografi di area perkebunan teh di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Video yang disebarluaskan melalui media sosial viral pada bulan Mei awal 2023.
“Video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan bercadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh Ciwidey, setelah mendapatkan laporan kami melakukan penyelidikan,” kata Kombes Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 22 Mei 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Bandung, lanjut Kusworo, kasus ini terungkap bahwa video asusila ini diperjualbelikan di media sosial.
“Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan. Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur, karena usianya masih 17 tahun,” jelasnya.