AdvertorialBengkulu UtaraBerita

Paripurna DPRD Bengkulu Utara Bahas Pandangan Fraksi terhadap Tiga Raperda Tahun 2024

149
×

Paripurna DPRD Bengkulu Utara Bahas Pandangan Fraksi terhadap Tiga Raperda Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Bengkulu Utara Bahas Pandangan Fraksi terhadap Tiga Raperda Tahun 2024

Bengkulu UtaraDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar sidang paripurna yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemerintah setempat untuk tahun 2024.

Ketiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Parmin, S.Ip, didampingi Wakil Ketua I, Ichram Nur Hidayah, S.T, dan Wakil Ketua II, Herliyanto, S.Ip. Hadir pula Sekretaris DPRD Eka Hendriyadi serta perwakilan eksekutif yang diwakili oleh Pj. Bupati Bengkulu Utara, Dr. Andi Muhammad Yusuf, Sekda H. Fitriyansyah, kepala dinas, Forkopimda, Dharma Wanita, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Parmin, S.Ip, menyampaikan bahwa agenda ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada 11 November 2024.

BACA JUGA:  Ternak Warga Desa Taba Tembilang Bengkulu Utara Diduga Dimangsa Harimau Sumatera

“Pandangan umum fraksi-fraksi menjadi langkah penting untuk membahas ketiga Raperda tersebut agar dapat mengakomodasi kepentingan bersama,” jelasnya.

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya penyederhanaan proses perizinan untuk pendirian pondok pesantren.

Fraksi ini juga menekankan perlunya kerja sama antara legislatif dan eksekutif guna menghasilkan kebijakan yang disepakati bersama.

Selain itu, fraksi ini meminta perhatian khusus terhadap guru bantu daerah, termasuk peningkatan gaji untuk mendukung kualitas pendidikan, khususnya di wilayah terpencil seperti Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, yang dianggap masih sangat tertinggal dalam pembangunan.

BACA JUGA:  Ironis Pelajar Di Bengkulu Tengah Terjaring Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Fraksi Gerindra menegaskan bahwa Raperda APBD harus menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan pelayanan publik yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi ini juga memperingatkan agar APBD tidak digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu, melainkan sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional dan program prioritas daerah.

Fraksi ini juga menyoroti pentingnya menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik dan potensi lokal agar pembangunan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

BACA JUGA:  Memeriahkan HUT Kabupaten Kaur Ke-21 Pemkab Kaur Gelar Bupati Cup Tahun 2024

Ketua DPRD berharap masukan dari fraksi-fraksi ini dapat menjadi landasan untuk menyempurnakan ketiga Raperda, sehingga menghasilkan kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. (Ar1/Adv)