BeritaLebong

Pemkab Lebong Berlakukan e-Absensi Sebagai Dasar Pembayaran TPP ASN

338
×

Pemkab Lebong Berlakukan e-Absensi Sebagai Dasar Pembayaran TPP ASN

Sebarkan artikel ini

LEBONG, TIRTAPOS.com – Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Lebong, akan memperkuat penggunaan aplikasi e-Absensi sebagai dasar pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Hal itu menyusul realisasi pembayaran TPP di lingkungan Pemkab Lebong, pembayarannya menggunakan aturan yang baru dengan begitu aturan yang lama tidak berlaku lagi.

Pada aturan yang lama, TPP dapat dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilihat semata-mata tingkat kehadiran dan kinerja.

Pada tahun 2022 ini, akan diberlakukan pemotongan TPP bagi ASN yang tidak disiplin dan mendapatkan sanksi, aturan tersebut bersifat mengikat.

Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Lebong, Danial Paripurna menyebutkan, upaya ini dilakukan guna meningkatkan disiplin kinerja dan kesejahteraan ASN di lingkup pemkab Lebong.

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 maka, Pemkab Lebong menetapkan suatu kebijakan yakni memberikan tambahan penghasilan kepada ASN.

Guna mendukung kelancaran kebijakan ini, sambungnya, dibutuhkan system pengelolaan penilaian kinerja berbasis aplikasi, yang terintegrasi dengan mesin absensi elektronik.

“Dengan adanya e-Absensi diharapkan kinerja dan disiplin ASN dapat semakin meningkat, dan terhitung pada tahun 2022 ini ada wacana pemberlakuan pemotongan TPP berdasarkan aspek disiplin kerja melalui aplikasi SITAMPAN,” kata Danial.

Danial menyebut, untuk laporan tingkat kehadiran akan diinput ke dalam aplikasi SIAP. Sedangkan, untuk pelaporan kinerja akan dituangkan ke dalam aplikasi SIKAP.

“Kedua aplikasi itu akan terintegrasi ke aplikasi SITAMPAN,” jelasnya.

Dia menegaskan, aplikasi e-Absensi ini akan diimplementasikan secara maksimal. Terutama untuk seluruh satker di lingkungan Pemkab Lebong.

BACA JUGA:  Janjikan Bisa Masuk ASN Kemendagri Tanpa Tes Residivis Calo CPNS Ini Kembali Masuk Bui

“Pemberian TPP adalah salah satu bentuk komitmen Bupati Lebong dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Meskipun demikian tentunya kita tetap  mempedomani peraturan yang berlaku,” pungkas Danial. (**)

error: