BeritaRejang Lebong

Pendalaman Kasus Penganiayaan Berat Hingga Meninggal Dunia Berlanjut, Rekontruksi Bakal Digelar Di Polres

269
×

Pendalaman Kasus Penganiayaan Berat Hingga Meninggal Dunia Berlanjut, Rekontruksi Bakal Digelar Di Polres

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG, TIRTAPOS.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) terus mendalami proses penyidikan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan AR alias To (30) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang.

AR diketahui melakukan KDRT dengan cara menganiaya istrinya sendiri Nova Najar Sara alias Vini (27) hingga meninggal dunia.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol, Sudarno, S.Sos, MH kemarin, mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Ini dilakukan untuk melengkapi Berkas Perkara (BP) tersangka AR yang akan segera mereka susun dan rampungkan.

‘’Kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini. Sembari mulai menyusun Berkas Perkara untuk tersangka AR.’’ Jelas Kabid Humas.

Setelah nanti pemeriksaan saksi selesai, sambung Kabid Humas, untuk melengkapi BP tersangka juga akan dilakukan proses rekontruksi dari kasus KDRT tersebut.

Mereka akan mengajukan surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) RL.

‘’Kita selesaikan dulu proses penyidikan, baru nanti kita ajukan untuk rekontruksi. Karena kita akan mengundang jaksa dalam proses rekontruksi nantinya,’’ Kata Kabid Humas

Kabid Humas menambahkan, mereka memastikan, proses rekontruksi akan dilaksanakan di Polres RL, bukan di lokasi kejadian. Hal ini guna pertimbangan keamanan selama proses rekontruksi berlangsung.

‘’Untuk lokasi rekontruksi, kita laksanakan di Polres Rejang Lebong nantinya. Mengingat pertimbangan keamanan selama proses rekontruksi yang akan diperagakan langsung tersangka.’’ Pungkas Kabid Humas. (Kur)

BACA JUGA:  Selain Membuang Pasangan Sejoli Kesungai, Oknum Tentara Ini Pernah Melakukan Hal Keji Lainnya
error: