Kasubag Perencanaan dan Keuangan Satpol PP Lebong, Ratna Sari mengutarakan, dirinya nekat melapor bosnya ke Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran memang sudah ada silang perbedaan pendapat terkait pengalihan mata anggaran.
Ia menceritakan dahulu ada penambahan anggaran untuk para Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) Satpol PP dari Rp 500 ribu menjadi Rp 900 ribu per bulan, dan ditambah uang piket sebesar Rp 200 ribu per bulan. Artinya, penerimaan THLT Satpol PP per bulan itu Rp 1,1 juta per bulan.
Itupun setelah Bupati Lebong, Kopli Ansori menerima audiensi para THLT Satpol PP Lebong.
Maka mata anggaran untuk honor dan gaji adanya penambahan di APBD Perubahan 2022 yang semula Rp 948 juta menjadi Rp 1.668.000.000. Artinya, ada penambahan Rp 720 juta.
“Itu dianggarkan penambahan Rp 600 ribu (penambahan honor Rp 400 ribu dan uang piket Rp 200 ribu) terhitung bulan Juni sampai Desember 2022,” ujarnya, Senin (21/11).
Hanya saja, uang sebesar Rp 200 ribu untuk uang piket THLT dari bulan Juni sampai Desember itu diduga dialihkan sepihak oleh bosnya yang waktu itu masih menjadi Kabid Tibum.
Pengalihan anggaran itu berupa anggaran sarana dan prasarana, yakni berupa pengadaan baju tahan api dan SPPD.
“Inilah awal mula ada perbedaan pendapat antara saya dan Kepala Satpol PP Lebong saat dia mengikuti lelang. Ini dilakukan keputusan sepihak waktu beliau sebelum mengikuti lelang (Selter JPTP),” ucapnya.
Ia mengaku, mata anggarannya untuk uang piket THLT sebesar Rp 200 ribu per bulan tidak patut diahlikan. Terlebih lagi, penambahan perintah pimpinan untuk kesejahteraan THLT.
“Niat kita dari awal sesuai dengan petunjuk tim anggaran untuk mensejahterakan THLT. Khususnya yang piket-piket,” ucapnya.
Puncak Keributan Penarikan Kendaraan Dinas Sepihak
Dia mengaku, puncak keributan terjadi pada Jum’at (11/11) sekitar pukul 17.00 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Satpol PP Lebong.
Itupun setelah kendaraan dinasnya diangkut sepihak. Padahal, kendaraan itu selama ini perawatannya menggunakan uang pribadi, dan ada berita pinjam pakai.






