BengkuluBerita

Polda Bengkulu Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai

472
×

Polda Bengkulu Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan Pembawa Rokok Ilegal Berasal Dari Jawa

BENGKULU – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan 2,3 Juta lebih batang rokok tanpa berbagai merek tanpa cukai.

Barang berupa rokok ini sengaja diselundupkan menggunakan jasa angkutan barang, yang dibawa masuk ke Bengkulu dengan jalur darat dari wilayah Jawa.

Dalam press conference yang digelar di selasar gedung Dit Reskrimus Polda Bengkulu Selasa (27/09/2022). Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Dodi Ruyatman didampingi Kepala Bea Cukai Bengkulu Ardhani Naryasti, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Hasanudin serta Kasubdit Indagsi, Kompol. Novi Ari mengungkapkan, rokok tanpa merek cukai ini dihadang di desa Teladan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dari keterangan surat jalan asal jutaan rokok ini dari Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, guna pemeriksaan lanjut barang bukti ini kemudian di bawa ke Mapolda Bengkulu.

”Kami dari pihak kepolisian hanya mengamankan dan melakukan penyitaan jutaan rokok tanpa merek cukai, selanjutnya akan diserahkan ke bea cukai Bengkulu.” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu mengatakan, dari pengungkapan rokok tanpa cukai ini pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Colt Diesel warna kuning dengan box warna hitam, serta 117.600 bungkus rokok Milan 20 jaya non cukai.

”Barang bukti dan tersangka langsung kami serahkan ke bea Cukai, nanti yang melakukan proses penyidikan dari bea cukai.” Kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Usai press conference, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu langsung memberikan berita acara penyerahan barang bukti dan dokumen lainnya yang nantinya akan di pergunakan dalam penyidikan bea cukai bengkulu, pungkasnya. (Sap)

BACA JUGA:  WARNING HOAX !!! Vaksin Booster Sebabkan HIV