BANTEN – Pada Rabu (02/08), Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak dari Polda Banten menggelar Press Conference untuk mengungkap kasus tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang berhasil diselesaikan.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono, dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa dalam waktu dua minggu, tim Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengungkap serangkaian kasus C3 di wilayah hukum Polres Lebak.
Hasil pengungkapan ini melibatkan 13 pelaku dan 20 unit sepeda motor hasil curian, serta beberapa barang bukti lain yang diduga digunakan sebagai alat dalam melancarkan aksi kejahatan, termasuk satu unit handphone, dua batang linggis dengan ukuran 45 cm, lima gagang kunci letter T, 17 mata kunci letter T yang telah dirakit dengan berbagai bentuk, satu batang obeng kecil, satu batang besi engsel jendela, dan satu dusbox handphone Samsung A24.
Kapolres Suyono juga menjelaskan bahwa dari ketiga belas pelaku yang diamankan, sepuluh di antaranya merupakan pelaku pencurian, sementara tiga lainnya adalah penadah barang hasil curian.
Identitas para pelaku adalah SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AM (25), DJ (41), KJ (29), SR (22), dan JA (22).
Dalam upaya memberikan keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan ini, pihak kepolisian menghimbau warga yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang dan memeriksa barang bukti yang berhasil diamankan.
Masyarakat diminta membawa surat kepemilikan kendaraan sebagai bukti sah, dan pemeriksaan ini tidak dikenakan biaya apapun.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, juga menambahkan informasi mengenai modus operandi para pelaku yang berhasil diamankan.
Mereka menggunakan berbagai cara, seperti mencongkel jendela atau pintu rumah serta merusak stop kontak dengan menggunakan kunci letter T.
Para pelaku ini menjual berbagai jenis kendaraan roda dua (R2) hasil curian kepada penadah dengan harga berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Atas perbuatan mereka, para tersangka kasus pencurian pemberatan (Curanmor dan Bobol rumah) akan dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana yang memiliki ancaman pidana penjara selama tujuh tahun, sedangkan kasus penadahan akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan kejahatan di wilayah Lebak dapat diminimalisir. (NN)